Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Ralat Ijazah dan Penggantian Transkrip Nilai
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebagai pengganti Dokumen Ijazah atau Transkrip asli yang rusak ataupun hilang. Status Surat Keterangan Pengganti Ijazah ini sah dan setara secara hukum dengan Ijazah yang hilang atau rusak.
Syarat-syarat Dokumen:
- Formulir permohonan (silahkan download formulir di sini).
- Pasfoto BW (Hitam Putih) BUKAN BERWARNA, ukuran 3 x 4 (setara kualitas untuk foto ijazah) sebanyak 2 lembar per dokumen yang diajukan; 2 dokumen (4 lembar pasfoto) dan seterusnya
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi Transkrip Nilai
- Fotokopi Akta IV (jika ada)
- Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang/ Kerusakan/ Surat-surat dari Kepolisian Setempat (harus Asli)
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- per dokumen yang diajukan
Prosedur:
- Alumni yang bersangkutan mengisi formulir
- Alumni yang bersangkutan menyerahkan formulir ke BAAK beserta syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan
- BAAK melakukan verifikasi data lulusan
- Bagian Akademik menerbitkan surat keterangan sesuai data pengajuan
- Bagian Akademik memproses pengesahan surat keterangan kepada Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akademik
- Alumni mengambil surat keterangan pengganti ijazah (tidak dapat diwakilkan) di Kasir (biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- per dokumen yang dibuat dokumen penggantinya)
Surat Keterangan Ralat Ijazah
Syarat-syarat Dokumen:
1. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi.
2. Fotocopy ijazah SLTA / SMU yang dilegalisasi.
3. Fotocopy KTP.
4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
5. Surat keterangan ralat identitas diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua.
Prosedur:
1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan ralat ijazah kepada Ketua Melalui BAAK.
2. BAAK melakukan verifikasi data pengajuan.
3. BAAK menerbitkan dan memproses pengesahan surat keterangan sesuai dengan data pengajuan.
4. Mahasiswa mengambil Surat Keterangan Ralat Ijazah ke BAAK.
Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) Minggu setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima