Penerimaan Mahasiswa Kembali Aktif (Ganti NPM)
Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :
- Melakukan pendaftaran, dengan melampirkan persyaratan, yaitu :
- Surat permohonan kepada Ketua STKIP Kusuma Negara yang ditembuskan kepada Kepala BAAK
- Fotocopy transkrip Akademik dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh sebelum tidak aktif
- Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan oleh Program Studi
- Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
- Membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang ditetapkan
- Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku
Surat Permohonan Kembali Aktif (Ganti NPM) Download
Syarat Permohonan Kembali Aktif (Ganti NPM) dengan melampirkan :
- Surat Permohonan Kembali Aktif (Ganti NPM)
- Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Transkrip Nilai/KHS Mata Kuliah yang sudah ditempuh
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Pasfoto berwarna (background warna bebas) 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar
- Membawa softcopy/ softfile (siapkan dalam HP atau Flashdisk) : KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Transkrip Nilai dan Foto diri berwarna (background warna bebas)