PERMOHONAN KEMBALI AKTIF (GANTI NPM / RE-NEW NPM)

Penerimaan Mahasiswa Kembali Aktif (Ganti NPM)

Penerimaan mahasiswa aktif kembali ditentukan dengan prosedur dan persyaratan :

  1. Melakukan pendaftaran, dengan melampirkan  persyaratan, yaitu :
    • Surat permohonan kepada Ketua STKIP Kusuma Negara yang ditembuskan kepada Kepala BAAK
    • Fotocopy transkrip Akademik dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh sebelum tidak aktif
  2. Bersedia mengikuti proses penilaian yang dilakukan oleh Program Studi
  3. Setelah dilakukan penilaian dan memenuhi syarat menjadi mahasiswa aktif kembali, calon tersebut harus bersedia :
    • Membuat  surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi sesuai dengan masa  studi  yang ditetapkan
    • Membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku

Surat Permohonan Kembali Aktif (Ganti NPM) Download

Syarat Permohonan Kembali Aktif (Ganti NPM) dengan melampirkan :

  1. Surat Permohonan Kembali Aktif (Ganti NPM)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Transkrip Nilai/KHS Mata Kuliah yang sudah ditempuh
  7. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
  8. Pasfoto berwarna (background warna bebas) 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar
  9. Membawa softcopy/ softfile (siapkan dalam HP atau Flashdisk) : KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Transkrip Nilai dan Foto diri berwarna (background warna bebas)