PERMOHONAN AKTIF KULIAH KEMBALI

Apabila batas waktu cuti akademik mahasiswa sudah habis, maka mahasiswa bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan aktif kuliah kembali. Prosedur pengajuan permohonan aktif kembali adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa mendowloand di Web BAAK, formulir permohonan aktif kembali setelah cuti akademik, mengisi formulir tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan aktif kembali setelah cuti kuliah akademik kepada BAAK untuk aktif kembali setelah cuti akademik.
  3. BAAK menetapkan untuk menerima atau menolak permohonan mahasiswa bersangkutan untuk aktif kembali setelah cuti akademik.
  4. Apabila permohonan aktif kembali mahasiswa diterima, maka BAAK menerbitkan surat ijin aktif kembali untuk mahasiswa bersangkutan. Sebaliknya, apabila permohonan aktif kembali untuk mahasiswa ditolak, maka BAAK menerbitkan surat penolakan aktif kembali mahasiswa bersangkutan.
  5. Surat ijin aktif kembali atau surat penolakan aktif kembali dari Ketua STKIP Kusuma Negara ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan Ketua Program Studi, Kepala BAAK, Kepala bagian IT dan Pelaporan, dan Wakil Ketua Bidang Akademik.
  6. Mahasiswa bersangkutan membayar UKT sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kalender akademik.
  7. Kepala bagian Pelaporan PD DIKTI mengubah status mahasiswa bersangkutan dari cuti menjadi terdaftar AKTIF.

Surat Permohonan Aktif Kuliah Kembali Download

Syarat Permohonan Aktif Kuliah Kembali dengan melampirkan :

  1. Surat Permohonan Aktif Kembali
  2. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  3. Fotocopy Karta Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Akta Lahir
  5. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
  6. Transkrip Nilai/KHS Mata Kuliah yang sudah ditempuh
  7. Fotocopy Ijazah Terakhir yang dilegalisir