Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Ralat Ijazah dan Penggantian Transkrip Akademik

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah surat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penerbit sebagai pengganti Dokumen Ijazah Asli yang rusak ataupun hilang. Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa, IJAZAH HILANG ATAU RUSAK TIDAK DICETAK ULANG, akan tetapi diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Surat Keterangan Pengganti Ijazah juga mempunyai nilai hukum yang sama dengan Ijazah asli yang rusak atau hilang. Sedangkan untuk Transkrip Akademik asli yang rusak ataupun hilang, maka akan dibuatkan Transkrip Akademik duplikat (pengganti).

Syarat-syarat Dokumen:

  1. Formulir Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Akta IV atau Transkrip Nilai yang hilang/rusak  (silahkan download formulir di sini).
  2. Pasfoto BW ukuran 3×4 (setara kualitas untuk foto ijazah) sebanyak 2 lembar per dokumen yang diajukan; 2 dokumen (4 lembar pasfoto) dan seterusnya
  3. Fotokopi e-KTP
  4. Fotokopi Ijazah
  5. Fotokopi Transkrip Akademik
  6. Fotokopi Akta IV (jika ada)
  7. Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang/ Kerusakan/ Surat-surat dari Kepolisian Setempat (harus Asli)
  8. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- per dokumen yang diajukan

Prosedur:

  1. Alumni yang bersangkutan mengisi formulir
  2. Alumni yang bersangkutan menyerahkan formulir ke BAAK beserta syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan
  3. BAAK melakukan verifikasi data lulusan
  4. Bagian Akademik menerbitkan surat keterangan sesuai data pengajuan
  5. Bagian Akademik memproses pengesahan surat keterangan kepada Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akademik
  6. Alumni mengambil surat keterangan pengganti ijazah (tidak dapat diwakilkan) di Kasir (biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- per dokumen yang dibuat dokumen penggantinya)

Surat Keterangan Perbaikan Data Dokumen Ijazah, Akta IV atau Transkrip Akademik

Data Dokumen Ijazah, Akta IV atau Transkrip Akademik bisa dilakukan perbaikan dengan merujuk atas dokumen terbaru yang berlaku (KTP). Informasi terkait perbaikan data tersebut nantinya akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Perbaikan Data Dokumen Ijazah, Akta IV atau Transkrip Akademik.

Setelah surat tersebut terbit, dalam penggunaannya pastikan bahwa surat keterangan tersebut selalu digabung dengan Dokumen Ijazah atau Akta IV atau Transkrip Akademik (jangan sampai terpisah). Kami sarankan untuk menjadikannya dalam 1 (satu) file baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.

Syarat-syarat Dokumen:

  1. Permohonan Surat Keterangan Perbaikan Data Dokumen Ijazah, Akta IV atau Transkrip Akademik yang salah  (silahkan download formulir di sini).
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi Transkrip Akademik
  5. Fotokopi Akta IV (jika ada)

Prosedur:

1. Alumni yang bersangkutan mengajukan permohonan Surat Keterangan Perbaikan Data Dokumen Ijazah, Akta IV atau Transkrip Nilai yang salah kepada Ketua melalui BAAK.
2. Alumni yang bersangkutan menyerahkan formulir ke BAAK beserta syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan
3. BAAK melakukan verifikasi data pengajuan. BAAK menerbitkan dan memproses pengesahan surat keterangan sesuai dengan data pengajuan

4. Alumni mengambil Surat Keterangan Perbaikan Data Dokumen Ijazah, Akta IV atau Transkrip Nilai yang salah di BAAK.

Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) Minggu setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima